🐵 Daftar Perusahaan Pemegang Izin Niaga Umum Bbm
JAKARTA Kepengurusan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) DKI Jakarta resmi dilantik Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa pada Selasa (2/8). Adapun Fahd Pahdepie terpilih menjadi Ketua Pengurus Daerah DKI Jakarta. Bertempat di Balai Agung, Balaikota DKI Jakarta, pelantikan ini langsung disaksikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
JAKARTA Badan Usaha pemegang izin usaha penyimpanan dan niaga BBM yang telah ditunjuk sebagai penyalur diberikan waktu paling lambat hingga 31 Oktober 2013 untuk menentukan kegiatan usahanya, apakah penyimpanan, niaga atau penyalur.
DalamRapat Umum Pemegang Saham Tahunan tersebut, telah disetujui bersama hal-hal sebagai berikut:1.Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2021, termasuk laporan Direksi dan mengesahkan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan serta menerima dan mengesahkan Laporan Kevangan perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31
Membantuproses Izin Niaga Umum (INU), mulai dari Sertifikasi Layak Operasi dan Instalasi. Badan usaha yang ingin melakukan kegiatan perdagangan BBM/BBG/LNG/CNG harus memiliki IZIN NIAGA UMUM (INU) yang dikeluarkan oleh Ditjen MIGAS.. Banyak client kami yang ingin mengajukan INU dengan cepat dan mudah, tetapi belum memiliki alat dan sarana yang dibutuhkan syarat INU.
DAFTARNAMA BADAN USAHA PEMILIK NRU IZIN USAHA NIAGA UMUM NO. NAMA BADAN USAHA JENIS NRU ALAMAT TELP/FAX NO. NRU TANGGAL NRU KETERANGAN 1 PT. Petronas Niaga Indonesia Niaga Umum Menara Rajawali, 24th floor Telp : 021-5762688 001/NU-BPH-IU/BPH Migas/2006 23 Pebruari 2006 Cosmic Pekanbaru NIAGA UMUM 102/NU-BBM-IU/BPH MIGAS/2011 07 September
60hari kalender sejak diterbitkan izin usaha sementara 2 Persyaratan Teknis a Studi Kelayakan Pendahuluan b Surat Kepemilikan fasilitas atau Kontrak Perjanjian Sewa Menyewa sarana dan fasilitas niaga umum minyak bumi/BBM yang di notarialkan (bila menyewa c Surat Keterangan rencana fasilitas niaga Umum Minyak Bumi/BBM yang digunakan
11 Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM yang selanjutnya disingkat BU-PIUNU adalah Badan Usaha yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. Penyalur adalah koperasi, usaha kecil, dan/atau badan
Informasiseputar Daftar Perusahaan Niaga bisa anda dapatkan di sini | migas.esdm.go.id. Selasa, 26 Juli 2022 Indonesian English; Indonesian; Home Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum BBM (Oktober 2016) Kamis, 08 September 2016. Selengkapnya. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga CNG (Juli 2016) Rabu, 22 Juni 2016.
KewajibanBadan Usaha selama memiliki Izin Usaha Sementara : 1. Dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah diterbitkan Izin Usaha sementara Niaga Umum Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan, Badan Usaha wajib menyelesaikan antara lain : a. Jaminan Suplai Bahan Bakar Minyak.
Selainitu, penerbitan surat edaran itu mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran BBM. Pasal 2 aturan itu menyebutkan badan usaha pemegang izin niaga migas untuk kegiatan usaha niaga umum BBM dalam menyalurkan BBM dapat mendistribusikan BBM melalui penyalur.
A BADAN USAHA NIAGA UMUM BBM DENGAN STATUS LAPORAN: RUTIN No Nama Badan Usaha Alamat Badan Usaha 1 PT. AKR Corporindo Tbk Wisma AKR Lantai 7 - 8 JL. Panjang Nomor 5 Kebon Jeruk, Jakarta arat 11530 2 PT. Apex Indopacific Rukan Crown Plaza Blok C-08 Jl. Prof.Dr.Soepomo SH No. 231 Jakarta Selatan 3 PT.
31PT. Niaga Bumi Energi 66 PT. Wahana Sugih Internasional 32 PT. Nusantara Prima Sinergi 67 PT. Wisan Petro Energi 33 PT. Nusantara Sumber Energy 68 PT. Yosindo Jaya Raya 34 PT. Ocean Indonesia Energy 69 PT. SAE Petroleum Indonesia 35 PT. Oil Tanking Merak 70 PT Resha Rabby Lestari DAFTAR BADAN USAHA PEMEGANG IZIN USAHA NIAGA MIGAS UNTUK
ha0aOb. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM telah menerbitkan surat edaran Nomor tentang pengadaan Bahan Bakar Minyak/BBM badan usaha atau bentuk usaha tetap di sektor ESDM. Tujuannya agar perusahaan yang membutuhkan BBM bisa membelinya dari badan usaha yang memang tersebut dibuat oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ego Syahrial atas nama Menteri ESDM yang ditetapkan pada 21 Februari 2018. Kemudian ditujukan kepada Direktur Utama Badan Usaha/BU atau Badan Usaha Tetap/BUT di sektor Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama, Agung Pribadi mengatakan terbitnya surat edaran tersebut untuk pembinaan dan pengawasan Badan Usaha/BU dan Badan Usaha Tetap/BUT. Apalagi Kementerian ESDM sebagai pemberi izin “Selama ini kami tidak mendiamkan BU/BUT dalam pembinaan dan pengawasan,” kata dia kepada Jumat 9/3.Dengan adanya aturan itu, BU/BUT yang membutuhkan BBM wajib membeli dari pemegang izin usaha niaga migas. Selain itu, mereka bisa membeli BBM melalui penyalur yang sudah ditunjuk pemegang izin niaga surat edaran itu mengacu dengan Peraturan Pemerintah PP Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha hilir Minyak dan Gas Bumi. Pada pasal 12 aturan tersebut, disebutkan bahwa salah satu kegiatan usaha hilir yakni kegiatan usaha niaga yang meliputi kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi, BBM, bahan bakar gas dan/atau hasil olahan, termasuk gas bumi melalui pipa. Pasal lainnya yang menjadi dasar penerbitan surat edaran itu yakni di pasal 13. Pasal itu menyebutkan kegiatan usaha hilir migas dilaksanakan oleh badan usaha setelah mendapatkan izin usaha dari Menteri ESDM. Baca BPH Migas Temukan Penyimpangan BBM Satu Harga di Tiga LokasiSelain itu, penerbitan surat edaran itu mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran BBM. Pasal 2 aturan itu menyebutkan badan usaha pemegang izin niaga migas untuk kegiatan usaha niaga umum BBM dalam menyalurkan BBM dapat mendistribusikan BBM melalui penyalur.
Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Ignasius Jonan pada tanggal 11 Desember 2018 menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan iklim investasi dalam kegiatan usaha niaga minyak dan gas bumi khususnya untuk kegiatan niaga umum bahan bakar minyak BBM. Demikian dikutip dari keterangan Kementerian ESDM, Rabu 16/1/2019.Pasal I aturan ini menyatakan, beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569 diubah, di mana ketentuan Pasal 4 ayat 3 huruf d dihapus dan ayat 6 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi 1. Izin survei sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a meliputi kegiatan a. Survei Umum Minyak dan Gas Bumi Survei Umum Migas Non Survei ke luar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Survei ke luar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non-Nonvensional. 2. Izin Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b antara lain meliputi kegiatan a. Pemanfaatan data hasil kegiatan Survei Umum, studi bersama, eksplorasi, dan eksploitasi, untuk tujuan evaluasi dan pengolahan data di dalam negeri atau luar Pemanfaatan data hasil kegiatan Survei Umum, studi bersama, eksplorasi, dan eksploitasi untuk tujuan ilmiah di dalam negeri atau luar Pemanfaatan data hasil kegiatan eksplorasi, dan eksploitasi untuk tujuan pembukaan data disclosed data dalam rangka pengalihan interest, termasuk pembukaan data secara Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi kegiatan a. pengolahan Minyak Bumib. pengolahan Gas Bumic. pengolahan Hasil Olahand. Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi kegiatan a. penyimpanan Minyak Bumib. penyimpanan Bahan Bakar Minyakc. penyimpanan LPG, LNG, CNG, atau BBGd. penyimpanan Hasil lzin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e meliputi kegiatan usaha a. Pengangkutan Minyak Pengangkutan Bahan Bakar Pengangkutan Gas Bumi melalui Pengangkutan LPG, LNG, CNG, atau Pengangkutan Hasil Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f meliputi kegiatan a. Niaga Minyak Niaga Umum Bahan Bakar Niaga Terbatas Bahan Bakar Niaga Umum Hasil Olahan. e. Niaga Terbatas Hasil Niaga Gas Bumi melalui pipa. g. Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan Niaga LPG, LNG, CNG atau itu, ketentuan Pasal 26 huruf d diubah sehingga Pasal 26 berbunyi bahwa jangka waktu usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 sampai dengan ayat 6, sebagai berikuta. Untuk Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun untuk setiap Untuk Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 4 paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 10 tahun untuk setiap perpanjanganc. Untuk Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 5 paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 10 tahun untuk setiap Untuk Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 6 paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun untuk setiap lainnya pada Pasal 38 sehingga berbunyi 1. Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 6 huruf b wajib a. memiliki sarana dan fasilitas penyimpanan dengan jumlah keseluruhan paling sedikit kl seribu lima ratus kilo liter.b. menguasai/sewa/kerja sama atas sarana dan fasilitas penyimpanan dengan jumlah keseluruhan paling sedikit kl seribu lima ratus kilo liter 1. Dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Milik pihak lain secara eksklusif, dengan jangka waktu paling sedikit 10 Sarana dan fasilitas penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus dibangun dan/atau dikuasai/ disewa/ dikerjasamakan pada wilayah jaringan distribusi niaga yang antara Pasal 53 dan Pasal 54, disisipkan 1 pasal yaitu Pasal 53A yang berbunyi Permohonan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan Niaga Umum Bahan Bakar Minyak dan/ atau Niaga Umum Hasil Olahan, yang telah diajukan kepada Menteri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diproses penyelesaiannya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri pula, Lampiran VII tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi yang mengatur mengenai persyaratan administratif dan teknis serta tata cara pengajuan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. ara/fdl
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM, melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai persyaratan dalam pengajuan izin usaha niaga umum bahan bakar minyak. Dengan alasan ingin meningkatkan iklim investasi dalam kegiatan usaha niaga minyak dan gas bumi khususnya untuk kegiatan niaga umum bahan bakar minyak, Menteri ESDM Ignasius Jonan tanggal 11 Desember 2018 menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas dari website resmi Kementerian ESDM, terdapat beberapa poin perubahan. Dalam Pasal 1 aturan ini menyatakan, beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569 diubah, di mana ketentuan Pasal 4 ayat 3 huruf d dihapus dan ayat 6 diubah. Sehingga Pasal 4 pada regulasi baru mengalami perubahan 41. Izin survei sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a meliputi kegiatana. Survei Umum Minyak dan Gas Bumi Survei Umum Migas Non Survei ke luar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Survei ke luar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Izin Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b antara lain meliputi kegiatana. Pemanfaatan data hasil kegiatan Survei Umum, studi bersama, eksplorasi, dan eksploitasi, untuk tujuan evaluasi dan pengolahan data di dalam negeri atau luar Pemanfaatan data hasil kegiatan Survei Umum, studi bersama, eksplorasi, dan eksploitasi untuk tujuan ilmiah di dalam negeri atau luar Pemanfaatan data hasil kegiatan eksplorasi, dan eksploitasi untuk tujuan pembukaan data disclosed data dalam rangka pengalihan interest, termasuk pembukaan data secara Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi kegiatana. pengolahan Minyak Bumib. pengolahan Gas Bumic. pengolahan Hasil Olahand. Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi kegiatana. penyimpanan Minyak Bumib. penyimpanan Bahan Bakar Minyakc. penyimpanan LPG, LNG, CNG, atau BBGd. penyimpanan Hasil lzin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e meliputi kegiatan usahaa. Pengangkutan Minyak Pengangkutan Bahan Bakar Pengangkutan Gas Bumi melalui Pengangkutan LPG, LNG, CNG, atau Pengangkutan Hasil Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f meliputi kegiatana. Niaga Minyak Niaga Umum Bahan Bakar Niaga Terbatas Bahan Bakar Niaga Umum Hasil Niaga Terbatas Hasil Niaga Gas Bumi melalui Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan Niaga LPG, LNG, CNG atau itu, ketentuan Pasal 26 huruf d pada PermenESDM No 29/2017 diubah. Pasal Permen ESDM No 52/2018 memperpanjang jangka waktu usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 sampai dengan ayat lainnya adalah pada Pasal 38. Dalam Pasal 38 Permen ESDM No 29/2017, KemenESDM tidak mengatur secara detail mengenai pengembangan kegiatan usaha bahan bakar minyak dan menguasai fasilitas penyimpanan milik Pemegang Izin Usaha Penyimpanan untuk kegiatan penyimpanan bahan bakar minyak. Namun dalam Permen ESDM No 52/2018, Kementerian mengatur lebih detail dan rinci.
daftar perusahaan pemegang izin niaga umum bbm